PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai Senin (28/9/2020) malam.
Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Rencana kita Senin akan mulai diterapkan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melalui keterangan tertulisnya, Senin siang.
Baca juga: Kota Pontianak Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat pada Malam Hari
Edi menjelaskan, pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan tidak akan menutup ruas jalan apalagi menghentikan aktivitas perekonomian.
“Mekanisme pembatasan aktivitas belum sampai kepada penutupan jalan ruas jalan. Aktivitas perekonomian diharapkan juga tetap berjalan,” ujar Edi.
Edi berharap masyarakat tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan.
Waktu yang ada silakan dioptimalkan, kuncinya masyarakat harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
"Selalu gunakan masker saat sedang berada di luar rumah. Sering cuci tangan, jaga kebersihan dan hindari keramaian," imbuhnya.
Baca juga: Wali Kota Pontianak: Istri Saya Positif Covid-19 Tanpa Gejala dan Diisolasi di Rumah
Edi juga mengajak seluruh pelaku usaha termasuk para pengelola warung kopi untuk tertib dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Utamanya itu soal penggunaan masker, itu yang paling penting. Kalau perlu pengelola siapkan juga, jika pengunjung datang tak bawa masker bisa membeli di tempat," tegas Edi