Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pontianak Mulai Batasi Aktivitas Warga pada Malam Hari

Kompas.com - 29/09/2020, 06:12 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai Senin (28/9/2020) malam.

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Rencana kita Senin akan mulai diterapkan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melalui keterangan tertulisnya, Senin siang.

Baca juga: Kota Pontianak Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat pada Malam Hari

Edi menjelaskan, pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan tidak akan menutup ruas jalan apalagi menghentikan aktivitas perekonomian.  

“Mekanisme pembatasan aktivitas belum sampai kepada penutupan jalan ruas jalan. Aktivitas perekonomian diharapkan juga tetap berjalan,” ujar Edi.

Edi berharap masyarakat tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan.

Waktu yang ada silakan dioptimalkan, kuncinya masyarakat harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

"Selalu gunakan masker saat sedang berada di luar rumah. Sering cuci tangan, jaga kebersihan dan hindari keramaian," imbuhnya.

Baca juga: Wali Kota Pontianak: Istri Saya Positif Covid-19 Tanpa Gejala dan Diisolasi di Rumah

Edi juga mengajak seluruh pelaku usaha termasuk para pengelola warung kopi untuk tertib dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Utamanya itu soal penggunaan masker, itu yang paling penting. Kalau perlu pengelola siapkan juga, jika pengunjung datang tak bawa masker bisa membeli di tempat," tegas Edi

Diberitakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari selama 14 hari.

Hal tersebut sebagaimana rekomendasi dari tim gugus tugas melihat perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pontianak.

Edi menyebut, dalam melakukan pembatasan aktivitas pada malam hari di antaranya terkait jam operasional warung kopi, mal atau pusat perbelanjaan dan taman-taman nantinya harus tutup pada 21.00 WIB.

Baca juga: Lagi, 2 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air dari Jakarta ke Pontianak Positif Covid-19

Selama 14 hari itu, aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan work from home (WFH).

Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan dilakukan pembatasan.

"Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali," ucap Edi.

Aparat gabungan juga akan melakukan razia masker secara sporadis.

Dari hasil monitoring di lapangan, terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 di antaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Pontianak, Polisi Kumpulkan Uang Denda Rp 35 Juta

19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan," sebut Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com