Aksi para pelaku terungkap berawal dari agen Brilink di Ngawi yang menjadi korban.
Saking miripnya uang palsu tersebut, agen Brilink sampai tertipu empat kali.
"Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di Brilink,” ujar Ananta.
Dari laporan agen Brilink tersebut Kepolisian Resor Ngawi, kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka. (Kontributor Magetan, Sukoco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.