NGAWI, KOMPAS.com – SMRD (63), mantan calon bupati Madiun, ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Tersangka yang mengikuti Pilkada Madiun 2013 itu mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.
“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat melakukan rilis pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Uang Palsu Setengah Miliar Diamankan dari 3 Kakek Komplotan Pengedar
SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).
Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
Baca juga: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pemilihan Bupati Sebesar Rp 1 M
Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.