Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ajudan Gubernur Maluku Aniaya Petugas Bandara Pattimura, Berawal dari Tak Terima Ditegur

Kompas.com - 23/09/2020, 17:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ajudan Gubernur Maluku bernama Brigpol Cristoforus Yamrewaf alias Kiki, diduga menganiaya seorang staf PT Angkasa Pura I bernama I Gede Baratha Adi saat sedang bertugas di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Jumat (18/9/2020).

Akibatnya, korban mengalami pendarahan di hidung setelah dipukul pelaku.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun sudah melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Hasil Visum Ditemukan Bukti Telah Terjadi Persetubuhan

Humas Angkasa Pura I Bandara Pattimura Aditya Wibisono mengatakan, kejadian berawal saat pelaku hendak menjemput Gubernur Maluku Murad Ismail yang akan tiba di Bandara Pattimura setelah dari Jakarta.

Masih dikatakan Aditya, saat itu Brigpol Kiki masuk ke ruang keberangkatan tanpa permisi dan menunjukkan pas ID cad kepada petugas.

Melihat itu, salah satu petugas Avces yang berjaga di area pintu keberangakatan bernama Ryo Irawan langsung memanggil dan menghampirinya.

“Petugas Avces menanyakan ke Brigpol Kiki keperluan apa masuk ke dalam dan menanyakan pass ID card bandara atau tanda pengenal lainnya, tapi malah terjadi cekcok mulut,” kata Aditya, kepada Kompas.com, via telepon seluler, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Aniaya Petugas Bandara Pattimura

Korban yang melihat itu, sambung Aditya, kemudian langsung mendatangi pelaku untuk menanyakan ID card bandara.

Kemudian, korban menjelaskan setiap orang yang masuk ke ruang keberangkatan harus memiliki pas ID card dan meminta izin ke petugas bandara. 

“Karena merasa tidak terima dengan teguran ataupun penyampaian yang disampaikan oleh korban, Brigpol Kiki mendorong dan memukul korban tepat pada bagian hidung sehingga mengalami pendarahan,” ujarnya.

Baca juga: Pria yang Perkosa Wanita Penjual Gorengan di Kebun Sawit Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus penganiayaan itu telah dilimpahkan ke Krimun Polda Maluku untuk diproses.

Roem juga menegaskan, siapa pun oknum anggota polisi yang terlibat pelanggaran harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, tidak akan dilindungi.

“Tidak, tidak, tidak, tidak akan dilindungi, sudah diproses di Krimum,” tegas Roem, saat dimintai tanggapannya oleh Kompas.com via telepon seluler, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Ajudan Gubernur Aniaya Petugas Bandara, Polda Maluku: Tidak Akan Kami Lindungi

 

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com