Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI: PSBB Banten dan Jakarta Turunkan Okupansi Hotel, Saat Ini Okupansi 20 Persen Saja Susah...

Kompas.com - 15/09/2020, 12:05 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten Ahmad Sari Alam menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banten dan Jakarta akan kembali menurunkan okupansi hotel.

"Padahal kunjungan ke hotel sudah mulai bertambah (saat pelonggaran). Tapi, dengan aturan PSBB ini mulai menurun lagi. Okupansi 20 persen saja agak susah kayanya," kata Ahmad Sari saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon. Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, dengan dibelakukannya PSBB pariwisata termasuk perhotelan menjadi sektor pertama yang merasakan dampaknya. Namun, pemulihannya yang menjadi yang terakhir.

"Teman-teman sudah melakukan berbagai cara seperti promo agar kunjungan ke restoran atau hotel tetap ada," ujarnya.

Baca juga: Hotel di Karawang Terdampak Corona, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Miliar, PHRI Minta Pemerintah Beri Keringanan

Akan tetapi, upaya tersebut tidak akan membuat masyarakat akan untuk mengunjungi Banten dan menginap di hotel.

Melainkan masyarakat akan memilih menghemat dan berdiam diri di rumah karena takut.

"Dan bagaimanapun kenyataannya meskipun sulit diterima. Tapi, kami harus tetap bertahan meskipun tidak maksimal," kata Sari Alam.

Diketahui, PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020.

PSBB di Banten dimulai dari 7 sampai 20 September 2020 mendatang.

"Jadi selama 14 hari PSBB ini kami bersabar aja dulu lah. Semoga aja upaya pemerintah bisa membawa dampak ekonomi lebih baik lagi," harapnya.

Baca juga: Turis Asing Turun Gara-gara Virus Corona, Wapres Maruf Minta PHRI Bikin Inovasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com