PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Masa perpanjangan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditutup pada 13 September 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar memastikan hanya ada satu pasangan yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, pihaknya sudah membuat berita acara penutupan perpanjangan pendaftaran.
Baca juga: Pilkada Pematangsiantar, Calon Tunggal Pasangan Asner-Susanti Berpotensi Lawan Kotak Kosong
"Di masa perpanjangan pendaftaran tidak ada yang mendaftar," kata Ruth saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/9/2020).
Adapun paslon yang telah mendaftar itu adalah Asner Silalahi dan Susanti Dewayani.
Mereka datang ke KPU dan mendaftar pada 4 September 2020.
Baca juga: Ini Daftar 25 Daerah dengan Bakal Paslon Tunggal di Pilkada 2020
Saat ini, KPU Pematangsiantar melakukan verifikasi persyaratan bakal calon.
Kemudian, besok akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada bakal paslon.
Penetapan paslon akan dilakukan pada 23 September 2020.
Meski demikian, Ruth mengatakan, KPU Pematangsiantar tidak ingin terburu-buru menyatakan bahwa paslon tunggal ini akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Setelah penetapan nanti, baru kita ketahui apakah akan melawan kotak kosong atau kolom kosong. Kalau sekarang belum, karena masih kita verifikasi. Setelah memenuhi persyaratan atau tidak, di penetapan nanti baru ada sosialisasi untuk itu," kata dia.
Sebelumnya, KPU Pematangsiantar membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020.
Namun, karena hanya ada satu paslon, KPU Pematangsiantar membuka perpanjangan pada 11-13 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.