Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria yang Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya: Saya Sakit Hati, Emosi...

Kompas.com - 06/09/2020, 17:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah. Kemudian, pada pukul 03.00 Wita ia menyiram sebuha gazebo dan membakarnya.

Akibat perbuatannya, sambung Budi, pelaku harus berurusan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama I Gede Wiyadnya (43), warga Kelurahan Mataram, nekat membakar rumah kekasihnya, berinisial S (30), di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Gede membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah. Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

 

(Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com