PADANG, KOMPAS.com - Polisi sudah mendapatkan sejumlah nama terkait dugaan tindak pidana penyebaran video wanita yang diarak warga karena berbuat mesum di Pasaman, Sumatera Barat, Minggu (30/8/2020) lalu.
"Sudah mengerucut ada sejumlah nama yang diduga membuat dan menyebarkan video tersebut," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah yang dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Dedi mengatakan nama-nama tersebut adalah warga yang mengambil video dan menyebarkannya di media sosial.
Untuk saat ini, kata Dedi, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pidana penyebaran video yang mengandung konten asusila itu.
Sementara untuk warga yang melakukan pengarakan, kata Dedi, saat ini sudah diselesaikan ditingkat pemerintahan jorong atau dusun.
"Sudah diselesaikan di tingkat jorong yang melibatkan kepala jorong, ninik mamak dan warga. Sudah damai dan tidak ada laporan polisi," jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang diduga ketahuan melakukan mesum diarak warga di Pasaman, Sumatera Barat.
Aksi tersebut direkam warga dan kemudian videonya beredar luas di media sosial.
Awalnya sempat muncul di YouTube, kemudian sudah hilang. Namun, video yang berdurasi 30 detik itu sudah menyebar di grup-grup WhatsApp.
Baca juga: Tepergok Mesum, Seorang Wanita Diarak Tanpa Pakai Baju dan Dinikahkan
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita yang diarak warga tanpa pakai baju dan hanya menggunakan celana untuk menutupi tubuhnya.
Puluhan warga termasuk anak-anak ikut mengarak wanita tersebut yang kejadiannya siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.