Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Terjerat Narkoba, Jamal "Preman Pensiun" Kembali Ajukan Rehabilitasi

Kompas.com - 01/09/2020, 12:18 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Diberitakan sebelumnya, Jamal sempat menjalani proses rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, pada Maret 2020.

Aktor film "Preman Pensiun" itu kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Jamal ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka AA yang mengaku telah menjual sabu ke Jamal pada Senin, 23 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jamal Pemeran Preman Pensiun karena Gunakan Narkoba

Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Jamal di tempat kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kosan Jamal dan menemukan alat isap sabu (bong). Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Jamal.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com