Diberitakan sebelumnya, Jamal sempat menjalani proses rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, pada Maret 2020.
Aktor film "Preman Pensiun" itu kembali ditangkap dengan kasus serupa.
Jamal ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka AA yang mengaku telah menjual sabu ke Jamal pada Senin, 23 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Jamal Pemeran Preman Pensiun karena Gunakan Narkoba
Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Jamal di tempat kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kosan Jamal dan menemukan alat isap sabu (bong). Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Jamal.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.