PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mencopot dua pejabat eselon II dari posisinya.
Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Dwi Hermanto serta Staf Ahli Tutang Heru Aribowo.
Surat keputusan pembebasan tugas dari wali kota itu bernomor X.862/2156/425.203/2020.
Surat itu menyatakan, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik kepada Tutang Heru Aribowo dan pembebasan tugas sementara untuk Dwi Hermanto.
Surat tersebut diteken Wali Kota Hadi Zainal pada 24 Agustus 2020.
Baca juga: Cerita Warga Nikmati Listrik dari Sungai, Punya Pembangkit Sendiri Tanpa Bahan Bakar (1)
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati membenarkan pembebasan tugas kedua pejabat tersebut.
“Surat pembebasan tugas merupakan keputusan wali kota. Surat itu diserahkan Selasa (25/8/2020) kemarin di ruang kerja Wakil Wali Kota Probolinggo,” kata Ninik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020) malam.
Ninik menambahkan, pada prinsipnya ASN diberi tanggung jawab dan kepercayaan untuk menjabat sebuah posisi.
Jika ASN tersebut melanggar aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka jabatan itu bisa dicabut oleh pembina kepegawaian.
Meski begitu, Ninik tak memerinci pelanggaran yang dilakukan dua pejabat eselon II tersebut.
Dihubungi terpisah, Dwi Hermanto kaget dijatuhi surat sanksi pembebastugasan. Sebab, dirinya belum pernah diperiksa.