Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Probolinggo Copot Dua Pejabat Eselon II

Kompas.com - 26/08/2020, 21:36 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mencopot dua pejabat eselon II dari posisinya.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Dwi Hermanto serta Staf Ahli Tutang Heru Aribowo.

Surat keputusan pembebasan tugas dari wali kota itu bernomor X.862/2156/425.203/2020.

Surat itu menyatakan, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik kepada Tutang Heru Aribowo dan pembebasan tugas sementara untuk Dwi Hermanto.

Surat tersebut diteken Wali Kota Hadi Zainal pada 24 Agustus 2020.

Baca juga: Cerita Warga Nikmati Listrik dari Sungai, Punya Pembangkit Sendiri Tanpa Bahan Bakar (1)

Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati membenarkan pembebasan tugas kedua pejabat tersebut.

“Surat pembebasan tugas merupakan keputusan wali kota. Surat itu diserahkan Selasa (25/8/2020) kemarin di ruang kerja Wakil Wali Kota Probolinggo,” kata Ninik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020) malam.

Ninik menambahkan, pada prinsipnya ASN diberi tanggung jawab dan kepercayaan untuk menjabat sebuah posisi. 

Jika ASN tersebut melanggar aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka jabatan itu bisa dicabut oleh pembina kepegawaian.

Meski begitu, Ninik tak memerinci pelanggaran yang dilakukan dua pejabat eselon II tersebut.

Tak tahu alasan pencopotan

Dihubungi terpisah, Dwi Hermanto kaget dijatuhi surat sanksi pembebastugasan. Sebab, dirinya belum pernah diperiksa.

“Saya disanksi tanpa diklarifikasi. Saya dipanggil lalu langsung diberi surat sanksi. Tidak ada tahapan sebelumnya," kata Dwi saat dihubungi Kompas.com.

Dwi mengaku tak pernah mendapatkan teguran lisan atau tulisan sebelum dibebastugaskan.

Ia juga tak tahu kesalahan yang telah diperbuatnya.

"Saya menerima surat tanpa ada klarifikasi bahwa saya melanggar apa. Tanpa diperiksa. Saya disanksi pembebasan sementara dari tugas sebagai kepala DPMPTSP dan Naker. Bukan pemecatan sebagai ASN,” ujar Dwi.

Dwi tak tahu sampai kapan dibebastugaskan. Ia mengaku menerima surat itu dari Wakil Wali Kota Probolinggo HMS Subri.

“Saya mau klarifikasi, tidak dijawab. Jadi disuruh nunggu. Saya dijatuhi sanksi tapi tidak boleh klarifikasi. Seperti apa terus. Saya bertanya, kan hak saya,” jelas Dwi.

Baca juga: Diumumkan Meninggal, Liang Lahad Sudah Digali, Harnanik Ternyata Masih Hidup

Meski dibebastugaskan, Dwi tetap bekerja seperti biasa pada Kamis (27/8/2020). Dia akan berkantor di Dinas PMPTSP Naker.

Akan tetapi, dirinya sudah tidak dapat mengambil tindakan dan tidak punya kewenangan apapun.

“Saya patuh pada surat pembebasan tugas itu sudah. Saya kan tetap punya hak tanya. Ini karena apa saya dibebastugaskan, misalnya. Saya mempelajari dulu. Karena ini menyangkut harkat martabat saya sebagai ASN. Saya 25 tahun menjadi ASN,” tambah Dwi.

Sementara Tutang Heru Aribowo menjelaskan, dirinya menerima surat itu di ruang kerja Wakil Wali Kota Probolinggo HMS Subri pada Selasa (25/8/2020) sore.

“Isinya pembebasan tugas. Reaksi saya setelah menerima surat itu, ya saya terima. Lalu saya komunikasikan dengan keluarga. Langkah selanjutnya ya saya masih rembuk dengan keluarga. Saya nunggu saja sudah,” kata Tutang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com