Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam dengan Santet, Mahasiswa Paksa 14 Siswi SMP Kirim Foto dan Video Bugil

Kompas.com - 26/08/2020, 16:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dengan modus berkenalan di Facebook dan WhatsApp, pria berstatus sebagai mahasiswa, RK (22) berhasil memaksa dan menipu belasan gadis SMP untuk mengirimkan foto dan video bugilnya.

RK yang merupakan warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu menggunakan foto dan video tersebut sebagai koleksi untuk berfantasi seksual.

Akibatnya, RK ditangkap polisi karena telah menyimpan bahkan menyebarkan foto dan video gadis SMP yang masih di bawah umur.

Baca juga: Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Pakai akun FB palsu

Ilustrasi media sosial Facebook.SHUTTERSTOCK Ilustrasi media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan RK awalnya menggunakan akun Facebook (FB) palsu untuk berkenalan dengan korban.

Untuk melancarkan aksinya, RK mengaku sebagai seorang perempuan.

Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, RK mulai mengobrol melalui WhatsApp.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya

Ilustrasi  Net/ Tribunnews.com Ilustrasi

Ancam pakai santet

RK juga menakut-nakuti dengan ancaman santet jika korban tidak mau menuruti perintah.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban melalui Facebook milik korban.

Dengan modus-modus tersebut, RK sudah menipu 14 gadis SMP.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Nunung.

Baca juga: Gara-gara Masalah Asmara, Rumah TKI Taiwan Dirobohkan Istri, Genteng hingga Pintu Dibawa Pergi

Untuk berfantasi

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Adapun foto dan video bugil korban disimpan pelaku untuk berfantasi.

"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Polisi pun akan memeriksa kejiwaan pelaku karena seluruh korbannya merupakan anak-anak.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com