KOMPAS.com - Polisi berencana akan memeriksa kondisi kejiwaan RK (22), seorang mahasiswa yang diduga memaksa 14 siswi sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengirimkan video dan foto porno kepadanya.
Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video ke-14 korbannya itu digunakan untuk berfantasi seksual.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Wanita yang Usap Wajah dengan Air Liur Jenazah Covid-19 Akan Dilaporkan ke Polisi