Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Untung Dibunuh Pamannya karena Dianggap Mencuri Jengkol, Korban Berusaha Kabur

Kompas.com - 25/08/2020, 07:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Menyerahkan diri

Usai membunuh keponakannya, Husin menyerahkan diri.

Ia dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Setelah melakukan aksi itu, pelaku menyerahkan diri ke RT setempat selanjutnya kita jemput. Motif kasus ini karena pelaku kesal akibat barangnya sering dicuri oleh pelaku. Keduanya merupakan paman dan keponakan," ujar Kasat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com