Menyerahkan diri
Usai membunuh keponakannya, Husin menyerahkan diri.
Ia dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Setelah melakukan aksi itu, pelaku menyerahkan diri ke RT setempat selanjutnya kita jemput. Motif kasus ini karena pelaku kesal akibat barangnya sering dicuri oleh pelaku. Keduanya merupakan paman dan keponakan," ujar Kasat.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.