Para pelaku begal kemudian memacu kendaraannya dengan kencang.
"Sampai di Desa Sejaro Sakti, sepeda motor yang dikendarai ketiga pelaku itu tiba-tiba menabrak pohon dan terbalik. Satu pelaku kritis akibat menabrak pohon tersebut dan dua lainnya langsung kita amankan," kata Helmi.
Menurut Helmi, para pelaku ini adalah residivis untuk kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.
Mereka telah selesai menjalani hukuman.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 2 senjata tajam, 1 kunci T dan satu sepeda motor.
Seorang pelaku yakni, MK mengakui bahwa dia sudah dua kali melakukan aksi begal di sekitar Kompleks Perkantoran Pemkab Ogan Ilir.
MK mengatakan, dia melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Sudah dua kali Pak, uangnya untuk membeli kebutuhan keluarga, anak saya sudah tiga," kata MK.
Ketiga pelaku begal terancam Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.