Kapolres Sumba Barat FX Irwan Arianto mengatakan para pelaku adalah mantan residivis. Mereka terlibat kasus pencurian ternak pada tahun 2016 lalu.
Ketiga pelaku pencurian ternak kuda tersebut dikenakan pasal berlapis.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita lapis lagi pasal residivis, yakni mengulang perbuatan yang sama. Jadi, ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman pokok kalau residivis itu. Sehingga 10 tahun dia kenanya,” ungkap Arianto, melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Gara-gara Harus Rapid Test Covid-19, Ibu Ini Kehilangan Bayinya karena Telat Ditangani
Berdasarkan data di Polres Sumba Barat, ada 13 kasus pencurian ternak di wilayah itu sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2020.
Arianto mengimbau masyarakat agar menjaga ternaknya masing-masing. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi untuk mencegah kasus pencurian yang marak terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.