Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 4 Kuda Milik Warga, 3 Residivis Pencurian Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/08/2020, 08:45 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kapolres Sumba Barat FX Irwan Arianto mengatakan para pelaku adalah mantan residivis. Mereka terlibat kasus pencurian ternak pada tahun 2016 lalu.

Ketiga pelaku pencurian ternak kuda tersebut dikenakan pasal berlapis.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita lapis lagi pasal residivis, yakni mengulang perbuatan yang sama. Jadi, ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman pokok kalau residivis itu. Sehingga 10 tahun dia kenanya,” ungkap Arianto, melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).

Baca juga: Gara-gara Harus Rapid Test Covid-19, Ibu Ini Kehilangan Bayinya karena Telat Ditangani

Berdasarkan data di Polres Sumba Barat, ada 13 kasus pencurian ternak di wilayah itu sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2020.

Arianto mengimbau masyarakat agar menjaga ternaknya masing-masing. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi untuk mencegah kasus pencurian yang marak terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com