Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi di Bali Menilang Turis Jepang, Diduga Minta Rp 1 Juta

Kompas.com - 20/08/2020, 11:35 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video di akun Youtube menampilkan seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang polisi di Jembrana, Bali.

Belum diketahui pasti kapan kejadian tersebut.

Video berdurasi 3 menit 16 detik ini diunggah oleh akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Pisang Ajaib, Berbuah 12 Tandan hingga Tanpa Daun dan Batang

Namun, video itu menjadi viral dan diperbincangkan warga.

Dalam video itu tampak seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kemudian, polisi tersebut mengatakan bahwasurat-surat sudah lengkap.

Baca juga: Kisah Muslim yang Jadi Kades di Wilayah Mayoritas Katolik 

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000.

Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000.

Baca juga: Pesawat N250 Gatotkaca, Bukti Cinta Habibie yang Tak Berumur Panjang


Polisi tersebut kemudian menghitungnya dan berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengaku masih mendalami konten dalam video tersebut.

Meski demikian, dia mengakui bahwa polisi dalam video tersebut adalah salah satu anggotanya.

Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi yang ada di dalam video.

"Ini masih kita cek. Nanti kami kasih tahu informasi berikutnya. Itu memang anggota kita, tapi memang itu kejadian sudah lama. Ini memang masih kita dalami tahun berapa," kata Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Menurut Adi, dugaan pemerasan seperti itu tidak bisa dibenarkan.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila isi dalam video tersebut benar terjadi.

"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com