PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang pria yang menjual senjata api (senpi) rakitan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi senpi rakitan.
"Kedua pelaku berinisial AD (32) dan AR (44), kami tangkap di depan SPBU di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (15/8/2020)," ujar Ambarita kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).
Barang bukti yang diamankan sepucuk senpi laras pendek.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Maling Ini Berhasil Lukai 2 Polisi dan Rampas Senpi
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil, satu unit sepeda motor, tas, dompet dan tiga unit ponsel.
Ambarita menuturkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya informasi transaksi jual beli senpi.
Ia bersama Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi dan anggota buser melakukan pengintaian di depan SPBU Jalan Paus.
"Sampai di TKP (tempat kejadian perkara) kami melihat dua orang laki-laki sedang berdiri di depan SPBU di dekat sepeda motor. Kemudian, salah satunya menbawa tas diduga berisi senpi," kata Ambarita.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sepucuk senpi laras pendek rakitan.
Berdasarkan keterangan pelaku AD, senpi tersebut dari AR. Sehingga petugas melakukan pemancingan.
Baca juga: Ancam Tembak Polisi dengan Senpi, Pemilik Akun Facebook Ini Ditangkap
"Pelaku AR berhasil kami tangkap di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru," ujar Ambarita.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, pelaku AR mengaku mendapat senpi rakita tersebut dari temannya di Palembang, Sumatera Selatan.
"Terkait digunakan untuk apa senpi ini masih kami dalami," tutup Ambarita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.