Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Menginap di Ramayana Diringkus, Barang Bukti Ada Pakaian Dalam

Kompas.com - 16/08/2020, 18:50 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Aksi pencurian dengan modus menginap di dalam pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan.

Pelakunya MAA (31) warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, diringkus.

Dari pelaku didapatkan barang bukti hasil pencurian di antaranya pakaian dalam, sepatu, dan celana beberapa merek.

"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Baca juga: Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap

Dia menuturkan, pelaku beraksi seorang diri mencuri sejumlah barang di dalam Ramayana.

Dalam aksinya, pelaku juga merusak beberapa pintu ruangan dan lemari brangkas.

Terjadinya aksi pencurian itu, lanjut Sumarni, terungkap saat pelaku berusaha keluar gedung Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat akan keluar, pelaku diketahui petugas satpam.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya," tutur dia.

Perkara pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang.

Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.

Baca juga: Seorang ASN Curi Uang Nasabah dengan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel merek Oppo tipe Y 91C, 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.

"Atas kejadian pencurian itu, Ramayana melaporkan kerugian sekitar Rp 3.167.200," ujar dia.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com