Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Acara Midodareni di Solo

Kompas.com - 11/08/2020, 18:39 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi kembali mengamankan diduga pelaku pengeroyokan dan perusakan acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (8/8/2020).

Jumlah pelaku yang diamankan terkait insiden tersebut total ada lima orang.

Dari jumlah itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedang satu orang masih pendalaman.

"Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM. Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Perusakan Acara Midodareni di Solo, 2 Orang Diamankan

"Para pelaku ini akan kita diancam Pasal 160, 335 dan 170 tentang tindak pidana yang dilakukan," sambungnya.

Luthfi menerangkan para tersangka yang diamankan itu masing-masing memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.

Barang bukti itu antara lain kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.

"Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu. Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada," ujar dia.

Baca juga: Mengecam, Menag Sebut Kekerasaan Acara Midodareni di Solo Tindakan Intoleransi

Saat ini, polisi masih mencari pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Karena itu, Luthfi meminta para pelaku tersebut untuk dapat segera menyerahkan diri kepada polisi.

"Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran. Dan saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok (intoleran) di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com