Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Jual Istri Siri di Facebook untuk Layanan Threesome Berkedok Pijat Refleksi

Kompas.com - 06/08/2020, 05:45 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - HM, seorang pria asal Surabaya ditangkap karena menjual istrin sirinya melalui media sosial Facebook untuk layanan prostitusi berkedok layanan pijat refleksi.

HM ditangkap di sebuah indekos di Jalan Dukuh Jurang Indah, Surabaya, bersama istri dan pria yang memanfaatkan layanan prostitusi tersebut, Jumat (24/7/2020).

"Ketiga orang ini (ditangkap saat) sedang melakukannya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Jerinx Diperiksa Polisi Kamis Besok, Kuasa Hukum: Sepanjang Tak Ada Emergency Pasti Datang

Kepada polisi, HM awalnya hanya menawarkan jasa istrinya untuk melayani pijet refleksi.

"Tapi ada pria yang bertanya melalui pesan pribadi tentang layanan threesome, lalu oleh pelaku disanggupi dengan tarif Rp 600.000," ujar Fauzy.

Baca juga: Terkait Klaim Risma soal Surabaya Jadi Hijau, Khofifah: Yang Menentukan Pemerintah Pusat, Bukan Daerah

Pelaku mengaku terpaksa menerima tawaran layanan prostitusi tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan hidup karena job pijat refleksi sepi saat pandemi Covid-19," ucap Fauzy.

Pelaku kini ditahan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com