Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Tak Diberi Uang oleh Ibu, Seorang Anak Divonis Hukuman Penjara

Kompas.com - 04/08/2020, 17:31 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Riski Kubandi seorang pria di Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2020).

Riski dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riski Kubandi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Selasa.

Baca juga: Kejar Layangan Putus, Bocah Usia 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder

Dalam kasus ini, Riski dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, dia terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain yang disertai tindakan kekerasan.

Adapun dalam kasus ini Riski didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ibunya.

Baca juga: Dokter Senior Ahli Bedah di Medan Meninggal karena Covid-19

Awalnya, Riski meminta uang kepada Ibunya.

Namun, karena tidak diberikan uang, Riski marah dan kemudian membakar sprei.

 

Kemudian dia juga memecahkan televisi di rumahnya.

Barang bukti yang digunakan dalam persidangan ini adalah 1 buah sprei warna putih coklat yang pinggirnya berlubang bekas terbakar.

Kemudian, 1 unit televisi yang bagian kaca depannya pecah. Selain itu, sebuah korek api gas warna kuning yang digunakan oleh Riski.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Riski dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Riski terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, Riski juga terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com