LAMPUNG, KOMPAS.com - Artis berinisial VS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
VS diamankan terkait dugaan praktik prostitusi online.
Dia ditangkap di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020).
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
1. Diamankan di hotel bintang empat
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di wilayah Telukbetung Selatan.
Kepolisian juga menahan dua orang yang diduga sebagai mucikari, yakni I alias MAZ dan MN.
"Dugaan sementara adalah prostitusi online. Diamankan di hotel berbintang di Bandar Lampung," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Harga Jual Mencapai Rp 25 Juta, Tiger Fish Ramai Diburu Warga
2. Polisi temukan uang Rp 30 juta
Dalam pengungkapan kasus itu, Polresta Bandar Lampung juga menyita uang sebesar Rp 30 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi.
Polisi menjelaskan, uang Rp 30 juta itu terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.
Diduga, uang dengan nominal puluhan juta rupiah itu adalah harga tarif praktik prostitusi online dari VS.
Baca juga: Kasus Pemilik Kerbau Menangis Histeris, Identitas Pelaku Diketahui