Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis VS di Lampung

Kompas.com - 29/07/2020, 13:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Artis berinisial VS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

VS diamankan terkait dugaan praktik prostitusi online.

Dia ditangkap di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020).

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Diamankan di hotel bintang empat

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di wilayah Telukbetung Selatan.

Kepolisian juga menahan dua orang yang diduga sebagai mucikari, yakni I alias MAZ dan MN.

"Dugaan sementara adalah prostitusi online. Diamankan di hotel berbintang di Bandar Lampung," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Harga Jual Mencapai Rp 25 Juta, Tiger Fish Ramai Diburu Warga

2. Polisi temukan uang Rp 30 juta

Dalam pengungkapan kasus itu, Polresta Bandar Lampung juga menyita uang sebesar Rp 30 juta.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi.

Polisi menjelaskan, uang Rp 30 juta itu terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.

Diduga, uang dengan nominal puluhan juta rupiah itu adalah harga tarif praktik prostitusi online dari VS.

Baca juga: Kasus Pemilik Kerbau Menangis Histeris, Identitas Pelaku Diketahui


3. Polisi temukan kondom di kamar VS

Dalam pengungkapan kasus dugaan prostitusi online itu, kepolisian juga menemukan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi (kondom).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, alat kontrasepsi itu ditemukan di kamar VS.

Resky mengatakan, kasus ini masih didalami dengan memeriksa secara intensif tiga orang yang diamankan tersebut.

"Diduga sedang bersiap-siap dengan alat bukti itu," kata Resky.

4. Status hukum akan ditetapkan dalam 1x24 jam

Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk bisa memastikan tindak pidana atas kasus yang melibatkan VS.

"Saat ini kami masih gelar perkara. Rekan-rekan pers silakan menunggu untuk memastikan tindak pidana," kata Yan Budi.

Namun, dugaan sementara adalah kasus praktik prostitusi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com