Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dan Anak Ditangkap karena Merampok, Bisa Bobol Brankas dalam 10 Menit

Kompas.com - 28/07/2020, 16:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap empat perampok yang membobol brankas perusahaan dan toko modern antarprovinsi.

Dua dari empat perampok yang menggasak uang ratusan juta rupiah itu merupakan ayah dan anak.

"Dari empat yang kami tangkap, dua di antaranya berstatus bapak dan anak. Kedua tersangka berinisial AW dan SM masih memiliki hubungan keluarga itu ditangkap di Desa Mundu, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020) siang.

Empat tersangka pelaku spesialis pembobolan brankas yakni tiga warga Wonogiri berinisial AW (52), SM (26) dan SF (31). Tersangka lain merupakan HS (50), warga Laweyan, Solo.

Saat beraksi, bapak dan anak ini selalu bersama dibantu dua pelaku lainnya. Mereka membagi rata hasil perampokan tersebut.

Baca juga: Foto Viral Anjing Bernyanyi di Papua, Tak Bisa Menggonggong dan Dianggap Sakral

Uang itu digunakan untuk bersenang-senang.

Kronologi penangkapan

Bobby mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan salah satu perusahaan korban pembobolan di Jiwa, Madiun, sekitar sebulan lalu.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menyimpulkan pelaku pembobolan brankas dilakoni kelompok profesional yang sudah terlatih.

Hal itu terlihat dari cara pelaku membobol brankas dalam waktu hitungan menit.

"Paling lama sepuluh menit sudah bisa membobol brankas," ungkap Bobby.

Alat yang digunakan pun sederhana, linggis, obeng, dan gergaji besi. Mereka membobol tembok dan membongkar brankas.

 

Dalam dua bulan terakhir, keempat perampok itu menggasak brankas di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terakhir, sebulan lalu kawanan perampok itu menggondol uang sekitar Rp 120 juta dari gudang PT K33 di Jiwan, Kabupaten Madiun.

Setelah beraksi di Jiwan, keempat tersangka juga beraksi membobol brangkas toko modern di Kota Magetan, Kabupaten Magetan.

Baca juga: Kronologi Pesepeda Dipukul dan Diancam dengan Katana, Pelaku Emosi Mobilnya Ditabrak

Ia menambahkam dua dari empat kawanan perampok berinisial AW (52) dan HS (50) resedivis kasus yang sama.

Tersangka AW pernah mendekam di penjara selama 2,5 tahun dan HS selama delapan tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita linggis, gergaji besi, dan tiga ponsel milik pelaku.

Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com