Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pesepeda Dipukul dan Diancam dengan Katana, Pelaku Emosi Mobilnya Ditabrak

Kompas.com - 28/07/2020, 14:15 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - IGPA (30), pria asal Mengwi, Badung, ditangkap polisi karena memukul dan mengancam seorang pesepeda Pande Gede Agus Dwipayana (26) di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (26/7/2020) sore.

Dwipayana mengalami luka memar akibat kejadian itu.

"Korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri," kata Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (28/6/2020) siang.

Yudistira mengatakan, pelaku berdalih emosi karena merasa mobilnya ditabrak korban saat melintas di Jalan Gatot Subroto.

Ia menjelaskan, saat itu korban mengendarai sepeda bersama teman-temannya.

Baca juga: Emosi Mobilnya Ditabrak, Pria Ini Pukul dan Ancam Pesepeda dengan Katana

Lalu, tanpa disengaja korban menabrak mobil pelaku dan tetap melanjutkan perjalanan.

Pelaku pun mengejar pesepeda tersebut.

Sesampainya di perempatan Jalan Nangka Selatan, pelaku membunyikan klakson kepada rombongan pesepeda itu.

Korban menepi hingga terjatuh.

Pengendara mobil itu turun dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Setelah itu, ia kembali ke mobilnya dan mengambil katana.

 

"Lalu pelaku turun dengan membawa samurai (katana)," kata Yudistira.

Setelah mengancam korban, pelaku langsung kabur dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan alamat pelaku.

Baca juga: Foto Viral Anjing Bernyanyi di Papua, Tak Bisa Menggonggong dan Dianggap Sakral

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (27/7/2020) pukul 10.00 WITA.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan dan pengancaman dengan samurai," kata dia.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com