Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap, Incar Anak di Bawah Umur dan Modus Ajak Pacaran

Kompas.com - 25/07/2020, 14:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berawal dari laporan anak hilang, Polres Kota Pontianak membongkar sindikat jaringan prostitusi online.

Sindikat tersebut diduga incar anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Baca juga: Muncikari di Pontianak Jerat Korbannya dengan Modus Pacaran

Komarudin menjelaskan, berdasar laporan orangtua korban, polisi mendalami sejumlah bukti.

Salah satunya melacak jejak digital korban di sebuah aplikasi percakapan MiChat.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

 

Modus pacaran

Setelah itu, polisi memburu para pelaku dan menangkap lima orang.
Mereka adalah seorang pengguna jasa dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Dari keterangan polisi, para pelaku menggunakan modus berpacaran dengan korba terlebih dahulu.

Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat

Setelah terjebak, mereka menawarkan ke pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Mirisnya, menurut Komarudin, dua anak yang menjadi korban diperkirakan usianya sebaya.

Keduanya masih didalami keterangannya oleh petugas.

 

Baca juga: Penembakan Seorang Pria di Depan Mushala Diduga karena Utang Narkoba

Sementara itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Sedangkan untuk pelaku yang mengeksploitasi dengan cara menawarkan di media sosial, dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta, ungkap Komarudin.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com