Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran Satu Kilogram Sabu di Kalsel

Kompas.com - 23/07/2020, 16:00 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Bayur Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial I (47).

Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin mengatakan, I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dua orang warga kalsel, MAN (27) dan AM (28) yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan satu kilogram sabu.

"Dia juga narapidana kasus narkoba di Kaltim, dan ini terungkap dari pengembangan dua orang yang sebelumnya ditangkap," ujar AKBP Husni Thamrin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2029).

Baca juga: Demi Cinta, Pria Ini Carikan Sabu buat Kekasih yang Dikenal lewat Medsos

Menurut Husni, peran I hanya sekadar mencari kurir yang bersedia mengantar sabu di Kalsel, bukan bandar seperti yang sebelumnya diberitakan.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan bukan milik I, melainkan milik seseorang yang kini masih dalam pengembangan.

"Jadi I ini diminta oleh seseorang untuk mencarikan orang yang bisa mengantar barang ke masuk ke Kalsel. I juga tidak tau asal barang dan siapa pemilik," jelas Husni.

Setelah mengantongi nama I, petugas BNNP Kalsel pun bergerak menuju Kaltim untuk menjemput I di Lapas Bayur Samarinda.

Baca juga: Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta

Setelah bekerja sama dengan pihak Lapas Bayur Samarinda, I akhirnya dibawa ke Kalsel untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

Dikatakan Husni, barang bukti 1 kilogram sabu yang berhasil diamankan sudah dimusnahkan dengan menghadirkan tiga tersangka tersebut.

Dengan begitu, BNNP Kalsel berhasil menyelamatkan 20.000 warga Kalsel dari penyalahgunaan sabu.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Kalsel berhasil menangkap dua orang warga Kalsel yang membawa sabu satu kilogram asal Kaltim.

Baca juga: Jaringan Pengedar Ganja di Lingkungan Kampus Dikendalikan Napi

Dari pengakuan keduanya, mereka nekat membawa sabu karena di upah sebesar Rp 20 juta.

Keduanya akan dikenakan Pasal 132 (1) dan 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com