KOMPAS.com- Telapak tangan pelajar SMK Taruna Karya di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang putus dan tertinggal di lokasi tawuran.
Lantaran sabetan celurit, tangan pelajar 15 tahun bernama RJ itu kini hanya bersisa jari kelingkingnya saja.
"Di tangan kiri korban hanya tersisa jari kelingking," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman.
Baca juga: Siswa yang Bacok Telapak Tangan Pelajar SMK hingga Putus Ditangkap, Ternyata Rival Sejak SMP
Mereka bahkan saling mengintai ketika tawuran terjadi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku dan korban berbeda sekolah.
Pelaku AF bersekolah di SMK Bima Karya. Sedangkan RJ adalah siswa SMK Taruna Karya.
Bimantoro mengatakan, para pelajar itu awalnya baru pulang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Namun bukannya langsung pulang, sekelompok siswa dari SMK TK 1 dengan konvoi menggunakan motor ke depan Ruko Terminal 167 (Ruko Karawang Hijau) pada pukul 14.30 WIB.
Tak lama kemudian, kelompok pelajar dari sekolah lain datang. Tawuran pun terjadi.
Kedua kelompok pelajar itu membawa celurit dan parang. "Sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dengan cara melakukan chatting di WhatsApp," kata Bimantoro.
Di tengah tawuran tersebut, AF lalu mendatangi korban RJ yang ternyata merupakan rivalnya sejak SMP itu.
Tiba-tiba ia mengayunkan celurit ke arah korban.
Berusaha menangkis, telapak tangan RJ justru putus seketika.
Tak hanya itu potongan telapak tangannya terjatuh dan tertinggal di lokasi kejadian.
Akibatnya, kini telapak tangan kiri RJ hanya bersisa jari kelingking saja.
Baca juga: Fakta Tawuran di Karawang, Sudah Direncanakan, 1 Tangan Pelajar Putus
Tawuran itu diikuri sekitar 20 orang dari sekolah tersebut.
"Namun tiba di TKP sekelompok siswa SMK BK telah menunggu. Korban turun dari motor, bersama siswa TK 1 lainnya saling serang dengan siswa BK tersebut, sedangkan saya menunggu di motor," ujar Riz.
Betapa terkejutnya Riz ketika berada di atas motornya, RJ tiba-tiba menghampiri dengan tangan berlumuran darah.
Riz pun membawa rekannya ke rumah sakit.
Polres Karawang kemudian menangkap AF di rumahnya.
AF dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.