KOMPAS.com - Polisi menangkap EY (48), warga Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjual istrinya sendiri berinisial H (51) ke pria hidung belang.
Berdasar keterangan polisi, EY menawarkan istrinya tersebut secara online di media sosial. Polisi menangkap EY dan istrinya di sebuah penginapan.
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menemukan kecurigaan di akun media sosial pelaku.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Menurut Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, pelaku memasang tarif untuk sekali kencan dengan korban sebesar Rp 400.000.
Lalu, setiap kali usai istrinya melayani pria lain, pelaku meminta uang fee sebesar kepada istrinya sendiri.
“Untuk sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 dari korban,” kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).