KOMPAS.com - Marat Minnubaev (36) seorang warga negara asing asal Rusia diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Bali pada Senin (13/7/2020) karena menggelandang di wilayah Kabupaten Badung.
Marat diamankan karena telah melanggar Perda Badung Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Selama sebulan terakhir, Marat tinggal dan tidur beralasakan tikar di lapangan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Sebulan Tidur Beralaskan Tikar di Lapangan, Turis Rusia Ini Segera Dideportasi
Foto Marat yang tinggal di lapangan sempat viral di media sosial.
Marat adalah seorang backpacker yang memilih tinggal di lapangan karena tidak memiliki uang.
Untuk makan sehari-hari, dia mengandalkan bantuan warga sekitar. Berdasarkan catatan di paspornya, Marat telah mengunjungi Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Thailand, sebelum tiba di Indonesia.
Menurut Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara, Marat berplesir dan tiba di Bali pada 22 Maret 2020. Ia berangkat dari Dubai, Riau.
Saat di Bali, Marat tidak bisa pulang karena pandemi dan tidak ada penerbangan pulang ke Rusia. Ia pun memilih tinggal di lapangan.
Baca juga: Viral, Foto Turis Rusia Tinggal di Lapangan Beralaskan Tikar karena Kehabisan Uang
"Awalnya jalan-jalan (di Bali), karena enggak punya uang ya tidur di sana," katanya.
Sementara itu Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan Marat masih menunggu jadwal deportasi. Saat ini, Marat masih ditahan di Rumah Detensi Ngurah Rai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan