Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Tidur Beralaskan Tikar di Lapangan, Turis Rusia Ini Segera Dideportasi

Kompas.com - 14/07/2020, 16:32 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menahan warga negara asing (WNA) asal Rusia, Marat Minnubaev (36), sejak Senin (13/7/2020).

Warga Rusia itu masih menunggu jadwal deportasi.

"Masih menunggu jadwal pendeportasian saja. Saat ini masih ditahan di Rumah Detensi Ngurah Rai," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi," Selasa (14/7/2020).

Surya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Rusia di Bali terkait rencana deportasi itu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan, turis asal Rusia itu melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Jatim Tertinggi 5 Hari Berturut-turut, Ini Tanggapan Khofifah

Marat ditangkap karena menggelandang di wilayah Kabupaten Badung.

Karena melanggar perda, pihak Imigrasi menindak Marat meski tak melanggar izin tinggal di Bali. 

"Karena melanggar Perda, dasar imigrasi bisa menanganinya, di luar itu imigrasi kewenangannya hanya bisa terhadap pelanggaran keimigrasian," kata Surya saat dihubungi, Selasa.

Marat diamankan Satpol PP Badung karena tinggal di lapangan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, selama sebulan terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com