BADUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menahan warga negara asing (WNA) asal Rusia, Marat Minnubaev (36), sejak Senin (13/7/2020).
Warga Rusia itu masih menunggu jadwal deportasi.
"Masih menunggu jadwal pendeportasian saja. Saat ini masih ditahan di Rumah Detensi Ngurah Rai," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi," Selasa (14/7/2020).
Surya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Rusia di Bali terkait rencana deportasi itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan, turis asal Rusia itu melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Jatim Tertinggi 5 Hari Berturut-turut, Ini Tanggapan Khofifah
Marat ditangkap karena menggelandang di wilayah Kabupaten Badung.
Karena melanggar perda, pihak Imigrasi menindak Marat meski tak melanggar izin tinggal di Bali.
"Karena melanggar Perda, dasar imigrasi bisa menanganinya, di luar itu imigrasi kewenangannya hanya bisa terhadap pelanggaran keimigrasian," kata Surya saat dihubungi, Selasa.
Marat diamankan Satpol PP Badung karena tinggal di lapangan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, selama sebulan terakhir.