Salin Artikel

Sebulan Tidur Beralaskan Tikar di Lapangan, Turis Rusia Ini Segera Dideportasi

Warga Rusia itu masih menunggu jadwal deportasi.

"Masih menunggu jadwal pendeportasian saja. Saat ini masih ditahan di Rumah Detensi Ngurah Rai," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi," Selasa (14/7/2020).

Surya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Rusia di Bali terkait rencana deportasi itu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan, turis asal Rusia itu melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Marat ditangkap karena menggelandang di wilayah Kabupaten Badung.

Karena melanggar perda, pihak Imigrasi menindak Marat meski tak melanggar izin tinggal di Bali. 

"Karena melanggar Perda, dasar imigrasi bisa menanganinya, di luar itu imigrasi kewenangannya hanya bisa terhadap pelanggaran keimigrasian," kata Surya saat dihubungi, Selasa.

Marat diamankan Satpol PP Badung karena tinggal di lapangan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, selama sebulan terakhir.


Marat tinggal di lapangan itu beralaskan tikar dan sebuah tas. Penampakan Marat tinggal di lapangan itu sempat viral di media sosial.

Suryanegara mengatakan, turis Rusia tersebut merupakan seorang backpacker.

Ia tinggal di lapangan tersebut karena sudah tak mempunyai uang.

"Awalnya jalan-jalan (di Bali), karena enggak punya uang ya tidur di sana," katanya.

Suryanegara menyebut, Marat tiba di Bali pada 22 Maret 2020. Ia berangkat dari Dumai, Riau.

Setelah berpelesir di Bali, Marat tak bisa pulang karena pandemi virus corona baru atau Covid-19. Sebab, tak ada penerbangan pulang ke Rusia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/16325901/sebulan-tidur-beralaskan-tikar-di-lapangan-turis-rusia-ini-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke