KOMPAS.com - Mayat Hasan Afriadi asal Lampung ditemukan di dalam peti pendingin ikan di atas kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Rabu (8/7/2020).
Hasan tewas setelah disiksa oleh sang mandor di kapal ikan tempat ia bekerja. Mayat Hasan kemudian disimpan di dalam peti pendingin selama beberapa waktu.
Peristiwa tersebut terbongkar saat polisi mengamankan dua kapal ikan berbendera China di Perairan Batu Cula Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (8/7/2020).
Dua kapal tersebut adalah Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.
Baca juga: Kesaksian ABK di Kapal China, WNI yang Tewas karena Dianiaya Mandor dengan Besi dan Kayu
Saat diperika petugas, di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 32 ABK yang terdiri dari 10 WNI termasuk Hasan Afriandi serta 15 WNA asal China dan delapan WNA asal Filipina.
WNI yang bekerja di dua kapal tersebut berasal dari Jakarta, Brebes, Sukabumi, Pamelang, Tegal, Medan, Semarang, Lampung, Majalengka, dan Kediri.
Mereka dipekerjakan di atas kapal berbendara China tersebut melalui PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) dengan alamat Jalan Raya Majasem Talang, Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mandor Kapal China Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Disebutkan, Direktur PT MTB adalah Moh Haji yang tercatat sebagai warga Tegal.
Para ABK yang direkrut PT tersebut bekerja selama tujuh bulan sejak 1 Januari 2020. Mereka diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Changi, Singapura, pada 31 Desember 2019.
Setelah sampai di Singapura, agen mengantarkan para WNI tersebut ke atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Para ABK kemudian bertolak dari Singapura ke perairan Argentina pada 1 Januari 2020 untuk mencari cumi.
Baca juga: Begini Kondisi ABK WNI Saat Berada di Kapal China Menurut Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.