Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui 3 Tahapan New Normal di Bali untuk Kamu yang Ingin Liburan ke Pulau Dewata

Kompas.com - 09/07/2020, 19:19 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Provinsi Bali mulai memasuki fase new normal atau tatanan normal baru, Kamis (9/7/2020).

Pemberlakuan new normal ini sudah disepakati oleh bupati dan wali kota se-Bali.

Ada tiga tahap yang dirancang Pemprov Bali dalam new normal ini.

Pertama, tanggal 9 Juli untuk masyarakat lokal. Selanjutnya tahap kedua tanggal 31 Juli aktivitas diperluas untuk sektor pariwisata bagi wisatawan Nusantara. Sedangkan 

Jika semua berjalan lancar, tahap ketiga tanggal 11 September 2020 akan dibuka untuk wisatawan mancanegara.

“Semua ini akan dievaluasi setiap tahap dan kita berharap agar semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan rencana,” kata Koster di Denpasar, Kamis.

Baca juga: New Normal, Pantai dan Taman di Denpasar Mulai Dibuka Kembali

Koster juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru di 14 sektor.

Adapun 14 sektor tersebut yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, kegiatan seni dan budaya, pertanian, dan perdagangan.

Selanjutnya ada lembaga keuangan, konstruksi, kesehatan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, pariwisata, ketertiban dan ketentraman.

Sementara untuk sektor pendidikan belum diizinkan karena masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Resmikan Penerapan Tatanan Normal Baru, Gubernur Bali: Selamat Beraktivitas

Untuk sektor pariwisata mulai diizinkan buka seperti wisata tirta yang meliputi pantai hingga danau. Namun, wisata ini dibuka hanya untuk masyarakat lokal Bali.

Kemudian, untuk hiburan malam seperti spa, karaoke, bar, klub malam, dan diskotek belum diizinkan untuk buka.

"Enggak ada pembatasan jam malam, tetapi aktivitas ada yang dibatasi kalau seperti kegiatan klub karoke diskotek dan spa hiburan itu dilarang," kata Koster.

Hal tersebut karena tempat-tempat tersebut menyebabkan kerumunan di satu titik atau lokasi.

Kemudian edaran tersebut juga memperbolehkan membuka taman kota di seluruh Bali.

Sebelumnya taman kota ini ditutup untuk umum menghindari kerumunan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, 14 sektor ini wajib menjalankan protokol kesehatan.

Secara umum protokolnya wewajibkan pengelola, karyawan, dan pengunjung agar menggunakan masker dan pelindung wajah.

Kemudian pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah pengunjung.

Lalu membersihkan lingkungan secara berkala dengan disinfektan.

Pengelola, karyawan, dan pengunjung juga dilarang beraktivitas jika sakit atau memiliki gejala demam, batuk, dan sesak.

Terkait edaran tersebut, Koster mempersilakan bupati dan wali kota di masing-masing daerah untuk mempertajam dan diperdetail sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Ia juga meminta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan new normal ini.

Koster menambahkan, pelaksanaan new normal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol agar dihindari dulu.

“Prinsipnya bertahap, selektif, dan terbatas,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com