Salin Artikel

Ketahui 3 Tahapan New Normal di Bali untuk Kamu yang Ingin Liburan ke Pulau Dewata

Pemberlakuan new normal ini sudah disepakati oleh bupati dan wali kota se-Bali.

Ada tiga tahap yang dirancang Pemprov Bali dalam new normal ini.

Pertama, tanggal 9 Juli untuk masyarakat lokal. Selanjutnya tahap kedua tanggal 31 Juli aktivitas diperluas untuk sektor pariwisata bagi wisatawan Nusantara. Sedangkan 

Jika semua berjalan lancar, tahap ketiga tanggal 11 September 2020 akan dibuka untuk wisatawan mancanegara.

“Semua ini akan dievaluasi setiap tahap dan kita berharap agar semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan rencana,” kata Koster di Denpasar, Kamis.

Koster juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru di 14 sektor.

Adapun 14 sektor tersebut yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, kegiatan seni dan budaya, pertanian, dan perdagangan.

Selanjutnya ada lembaga keuangan, konstruksi, kesehatan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, pariwisata, ketertiban dan ketentraman.

Sementara untuk sektor pendidikan belum diizinkan karena masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk sektor pariwisata mulai diizinkan buka seperti wisata tirta yang meliputi pantai hingga danau. Namun, wisata ini dibuka hanya untuk masyarakat lokal Bali.

Kemudian, untuk hiburan malam seperti spa, karaoke, bar, klub malam, dan diskotek belum diizinkan untuk buka.

"Enggak ada pembatasan jam malam, tetapi aktivitas ada yang dibatasi kalau seperti kegiatan klub karoke diskotek dan spa hiburan itu dilarang," kata Koster.

Hal tersebut karena tempat-tempat tersebut menyebabkan kerumunan di satu titik atau lokasi.

Kemudian edaran tersebut juga memperbolehkan membuka taman kota di seluruh Bali.

Sebelumnya taman kota ini ditutup untuk umum menghindari kerumunan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, 14 sektor ini wajib menjalankan protokol kesehatan.

Secara umum protokolnya wewajibkan pengelola, karyawan, dan pengunjung agar menggunakan masker dan pelindung wajah.

Kemudian pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah pengunjung.

Lalu membersihkan lingkungan secara berkala dengan disinfektan.

Pengelola, karyawan, dan pengunjung juga dilarang beraktivitas jika sakit atau memiliki gejala demam, batuk, dan sesak.

Terkait edaran tersebut, Koster mempersilakan bupati dan wali kota di masing-masing daerah untuk mempertajam dan diperdetail sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Ia juga meminta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan new normal ini.

Koster menambahkan, pelaksanaan new normal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol agar dihindari dulu.

“Prinsipnya bertahap, selektif, dan terbatas,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/19190961/ketahui-3-tahapan-new-normal-di-bali-untuk-kamu-yang-ingin-liburan-ke-pulau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke