Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Kembali Terapkan Jam Malam, Karaoke dan Spa Ditutup Sementara

Kompas.com - 07/07/2020, 15:08 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kembali aturan jam malam dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pembatasan aktivitas di malam hari ini pernah diterapkan saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada akhir April 2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pembatasan aktivitas ini mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).

Menurut Irvan, Persakmi telah membuat kajian kesehatan dan keamanan pembukaan kembali tempat hiburan di Kota Surabaya.

Baca juga: Ibu Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jenazah Sempat Disimpan di Lemari

 

Atas rekomendasi itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.

"(Tempat hiburan malam) bakal dilarang untuk buka dulu," kata Irvan melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru.

"Untuk hiburan malam memiliki faktor risiko tertinggi terkait penyebaran Covid-19," kata dia.

Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Jadi aktivitas (masyarakat) diharapkan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Irvan.

 

 

Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.

Irvan menambahkan, keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya.

Karena itu, penerapan aturan jam malam untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga Surabaya.

Aturan tentang pembatasan aktivitas warga di malam hari ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Ingin Shalat Idul Adha di Masjid Al-Akbar Surabaya, Calon Jemaah Harus Daftar Online

Perubahan Perwali itu sudah masuk tahap finalisasi dan dipastikan segera rampung.

Dalam perubahan perwali tentang tatanan normal baru itu, akan ada beberapa hal yang akan disesuaikan.

Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan dipertegas dalam Perwali.

Penerapan jam malam berlaku begitu perwali disahkan.

"Aturan jam malam ini akan diterapkan ketika perwali perubahan susah diundangkan. Sekarang sudah selesai semua, tinggal diundangkan," kata Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com