Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main TikTok di Suramadu, Didenda Rp 500.000...

Kompas.com - 05/07/2020, 08:58 WIB
Rachmawati

Editor

Mereka juga dikenakan tilang dan didenda Rp 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca juga: Fakta 3 Wanita Joget Tiktok India di Jembatan Suramadu, Dilacak dari CCTV, Polisi Perketat Patroli

Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.

"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com