Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warga Jatim Edarkan Uang Palsu ke Jakarta hingga Jawa Tengah

Kompas.com - 16/06/2020, 14:51 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Polres Gresik menangkap empat pengedar uang palsu berinisial AAS (25), ES (50), NA (48), dan CW (49).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pengungkapan berawal saat AAS coba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di sebuah toko yang ada di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 10 Juni 2020.

Pemilik toko yang curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Driyorejo.

Baca juga: Orangtua Meninggal karena Covid-19, Istri dan Anak Terjangkit, Dokter D: Corona Bukan Rekayasa

 

Setelah diperiksa, uang yang dibelanjakan ternyata palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AAS.

Hasil dari pemeriksaan terhadap AAS, tiga pelaku lain akhirnya ditangkap, termasuk CW yang berperan sebagai pelaku pembuat uang palsu.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pembuat uang palsu di kediaman CW di Kediri.

"Kita juga meminta keterangan dari Bank Indonesia selaku saksi ahli untuk memastikan jika ini memang uang palsu dan sekaligus meminta keterangan terkait peredaran uang palsu," ucap Arief saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Belajar Bisa di Mana Saja, Bahkan ketika Berada di Ruang Isolasi Covid-19

Uang palsu yang disita dari AAS berjumlah Rp 19 juta pecahan Rp 100.000 serta Rp 837.000 uang asli hasil kembalian uang yang sudah dibelanjakan.

Kemudian dari ES uang pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp13 juta, dari NA Rp14 juta, dan CW Rp 12 juta serta Rp 3,5 juta uang asli yang diduga hasil kejahatan.

Polisi juga menyita printer, meja sablon berikut bahan pendukung lainnya, pembuat logo di uang palsu, serta kertas yang diduga digunakan sebagai bahan uang palsu.

"Barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, Rp 58 juta uang palsu dan berbagai perlengkapan lain untuk membuat uang palsu," kata Arief.

Tersebar hingga Jakarta

Para pelaku sudah menjalankan aksi mereka sejak 2019 atau hingga saat ini sudah memproduksi uang palsu dengan nominal Rp 200 juta.

Uang palsu itu telah beredar ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta. 

"Dari pengakuan produsen (CW) tidak hanya di Gresik (peredaran uang palsu), tapi sudah masuk di Jawa Tengah dan Jakarta," ujar Arief Fitrianto.

Dari keterangan CW, pelaku menerapkan skema satu banding tiga untuk uang palsu yang dibuat.

Bagi yang berminat dengan uang palsu produksinya harus membayar Rp 1 juta, lalu CW memberikan Rp 3 juta uang palsu.

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap alat pembayaran yang ada. Ingat pesan dari Bank Indonesia untuk menerapkan 3D, dilihat, diraba, diterawang. Ini harus kita patuhi agar terhindar dari uang palsu," pesan Arief.

Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Abrar mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Kami dari Bank Indonesia menghargai dan mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam mengungkap peredaran uang palsu ini. Setelah dibandingkan, ini merupakan uang palsu, sudah saya pastikan itu," tutur Abrar.

Keempat pelaku dijerat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com