Dari keterangan CW, pelaku menerapkan skema satu banding tiga untuk uang palsu yang dibuat.
Bagi yang berminat dengan uang palsu produksinya harus membayar Rp 1 juta, lalu CW memberikan Rp 3 juta uang palsu.
Arief mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap alat pembayaran yang ada. Ingat pesan dari Bank Indonesia untuk menerapkan 3D, dilihat, diraba, diterawang. Ini harus kita patuhi agar terhindar dari uang palsu," pesan Arief.
Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Abrar mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami dari Bank Indonesia menghargai dan mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam mengungkap peredaran uang palsu ini. Setelah dibandingkan, ini merupakan uang palsu, sudah saya pastikan itu," tutur Abrar.
Keempat pelaku dijerat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.