CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial D (15) harus berurusan dengan hukum setelah membuang bayinya sendiri.
Bayi baru lahir itu ditemukan tewas di sebuah pematang sawah di Kampung Panoongan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.
Kasus ini pun menyeret sang paman, BH (65). Pasalnya, dari pengakuan D terungkap jika pamannya lah yang telah menghamili dirinya.
Baca juga: Pelajar SMP yang Buang Bayi di Cianjur Ternyata Korban Pencabulan
Tak ayal, polisi mengamankan BH atas tuduhan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Budiharso mengatakan, perbuatan pelaku terhadap keponakannya sendiri sudah dilakukan tiga kali.
"Dilakukan di rumah pelaku, saat korban bertandang main," kata Anaga kepada Kompas.com via telepon seluler, Minggu (14/6/2020).
Disebutkan, selain diperiksa atas kasus pencabulan, pelaku juga diperiksa atas dugaan keterlibatan terhadap kasus pembuangan bayi yang dilakukan korban.
“Masih didalami, apakah bayi ini dibuang atas inisiatif ibunya sendiri karena malu, atau ada dorongan atau desakan dari pihak lain (pelaku),” ujar dia.
Jika BH terbukti turut terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut, maka pria paruh baya itu bisa terancam pasal berlapis.
“Namun, karena ini sifatnya lex spesialis. Maka kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Anaga.