Dia mencontohkan Kampus Universitas Indonesia (UI) yang sudah memberikan pembebasan UKT meskipun kampus itu sudah berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
Perwakilan dari Aliansi Amarah Brawijaya, Philip Aquila Salvatore Tapan Dahal mengungkapkan hal serupa.
Menurutnya, kampus semestinya transparan dalam mengelola keuangan sehingga mahasiswa juga bisa mengetahui sistem keuangan kampus.
Apalagi, Universitas Brawijaya merupakan kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hendak beralih status menuju Badan Hukum Pendidikan (BPH).
“Alokasi penggunaan UKT yang selama ini sudah kita bayarkan seharusnya ada transparansinya, namun selama ini biarpun setiap tahun sudah kita minta tidak pernah diberikan,” ujar Philip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.