Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Perempuan, Pria Ini Minta Lampu Dimatikan Saat Layani Pria Hidung Belang

Kompas.com - 09/06/2020, 10:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RH (30), warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram, nekat menyamar jadi perempuan untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Saat kencan, RH mengaku menolak untuk berhubungan badan dan lampu kamar harus dimatikan. Selain itu, dirinya juga selalu memakai penutup wajah saat beraksi.

Menurut polisi, selama dua bulan beraksi, pelaku telah menjerat sebanyak 40 pria.

Sekali kencan, RH memasang taris ekitar Rp 300.000. Selain itu, pelaku mengaku hanya melayani pijat.

"Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap, makanya penyamarannya selalu berhasil," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Mengaku Obati Sakit Saraf Pakai Ganja, Pria Asal Jakarta Terancam Dipenjara, Ini Faktanya

Pakai foto teman perempuan

Untuk melancarkan aksinya, RH masang foto profil di akun MiChatnya dengan memakai foto salah satu teman perempuannya.

Foto tersebut dia unduh dari akun Facebook teman perempuannya tersebut.

Baca juga: PSBB Surabaya Diakhiri, Risma Harap Jumlah Pasien di Rumah Sakit Tak Bertambah

"Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Kadek dalam keterangan tertulis.

 

Terbongkar gara-gara pesan ajakan kencan

Ilustrasi facebook.SHUTTERSTOCK Ilustrasi facebook.

Kasus tersebut terbongkar setelah pemilik foto mengaku sering mendapatkan banyak pesan tak senonoh di akun Facebook-nya.

Pesan itu sebagian besar berisi permintaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim. Setelah mengetahui fotonya disalahgunakan seseorang, korban melapor ke polisi.

Polisi langsung menelusuri kasus dugaan penipuan itu dan akhirnya menangkap tersangka RH.

Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com