Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membantah Saat Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung hingga Tewas

Kompas.com - 08/06/2020, 16:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Emosi membuat AF (35) nekat membunuh anak kandungnya sendiri. 

Warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, itu membakar hidup-hidup anaknya yang berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2020, atau dua hari setelah Idul Fitri, sekitar 14.30 WIB di rumah mereka.

Baca juga: Adik Bakar Kakak di Cianjur, Korban Luka Parah di Wajah hingga Tangan

Aksi pembakaran itu bermula saat korban berinisial ALF berpamitan hendak pergi keluar rumah untuk bermain ke tetangga desa.

Namun ibu korban tidak mengizinkan karena sehari sebelumnya korban sudah pergi dan tidak pulang.

"Korban hari sebelumnya selama dua hari berturut-turut tidak pulang, sehingga saat mau pergi lagi sang ibu melarangnya lantaran kondisi pandemi Covid-19," kata Alfan, dihubungi Senin, (8/6/2020).

Akan tetapi, korban tidak mengindahkan peringatan ibunya dan justru menjawab saat dinasihati ibunya. Hal ini membuat AF sebagai ayah naik pitam.

"Melihat sikap anaknya tersebut, maka tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," lanjut Alfan.

Baca juga: Kronologi Adik Bakar Kakak gara-gara Tak Diberi Uang, Disiram Bensin Saat Rebahan di Sofa

Tersangka pun berusaha menakut-nakuti korban dengan ancaman akan membakar korban yang tidak bisa dinasihati dengan menyalakan korek di tangannya. 

"Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani mak'e kuwi ojo ngeyel wae, (Aku bakar kamu, kalau dinasihati ibu jangan ngeyel/membantah)," tuturnya menirukan dialog tersangka dengan korban.

 

Tersangka mengancam sembari menyalakan korek api. Namun, tiba api dari korek api yang ada di tangannya menjalar dan membakar tubuh korban.

Menurut Alfa, tersangka berusaha menolong korban.

"Tersangka pun berusaha menolong korban dengan mengambil air dan tumpah. Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tuturnya.

Akhirnya korban dan tersangka dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan pertolongan.

Namun korban tidak dapat tertolong saat hendak dirujuk ke RSU Sarjito lantaran mengalami luka bakar hampir 90 persen tubuhnya.

Baca juga: Tak Diberi Uang, Adik Bakar Kakak Kandung di Cianjur

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny menambahkan, apa pun alasan tersangka, perbuatannya telah melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Henny.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menghilangkan HP miliknya. Tersangka juga mengatakan jika korban tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal ini dikuatkan dengan hasil keterangan yang digali dari para saksi, terdiri dari keluarga, teman dan tetangganya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com