Terbongkar karena laporan teman perempuannya
Kadek mengatakan, foto yang digunakan RH di aplikasi pesan instan itu diunduh dari Facebook teman perempuannya.
Kadek pun menceritakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut. Teman perempuan RH, kata dia, melapor ke polisi.
Teman perempuan RH itu mengaku mendapatkan banyak pesan tak senonoh di akun Facebook-nya. Pesan itu sebagian besar berisi permintaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Ojol Nekat Makamkan Rekannya yang PDP Covid-19 dengan Prosedur Normal
Korban pun penasaran. Setelah mengetahui fotonya disalahgunakan seseorang, korban melapor ke polisi.
Polisi langsung menelusuri kasus penipuan itu dan menangkap RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.