BIMA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan PA sebagai tersangka kasus pemerkosan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan, P yang ditemukan tewas di Indekos di Kelurahan Tanjung, Kota Bima, Kamis (14/05/2020).
PA merupakan warga Kabupaten Manggarai, NTT, yang tak lain adalah tetangga korban.
Kini, pria berusia 37 tahun itu ditahan di Mapolres Bima Kota setelah menyandang status tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, penetapan status PA dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Status PA langsung kita tingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan resmi kita tahan,” kata AKBP Haro Tejo kepada wartawan, Selasa (26/05/2020).
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Bocah 10 Tahun Tewas Tergantung di Kamar Kos, Ternyata Diperkosa dan Dibunuh
Sebelumnya, PA berstatus sebagai saksi dan diamankan pihak Polres Bima Kota sesaat setelah korban ditemukan tewas tergantung di depan pintu kamar kosnya.
Status PA berubah menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polres Bima Kota.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi.
Sementara itu, hingga saat ini polisi masih menggu hasil tes DNA Forensik terkait kasus kematian korban yang sangat sadis tersebut.
“Hasilnya mudah-mudahan seminggu atau dua minggu kedepan sudah keluar,” ujar AKBP Haryo Tejo.
Kapolres mengatakan, sampai saat ini belum diketahui motif kasus tersebut. Alasannya, PA masih belum mengakui perbuatannya meski sudah ditetapkan tersangka
“Tersangka belum mengakui perbuatannya, sehingga kami belum mengetahui motifnya. Kami masih mendalami kasus ini," tutur Haryo Tejo.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial P (10) warga Manggarai, NTT, ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (14/5/2020).
Korban merupakan anak pertama dari pasangan M (30) dan IS (27).
Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 14.30 Wita, oleh sekelompok anak kecil yang sedang bermain di indekos itu.