Salin Artikel

Kasus Bocah 10 Tahun Diperkosa dan Digantung, Tetangga Kos Jadi Tersangka

PA merupakan warga Kabupaten Manggarai, NTT, yang tak lain adalah tetangga korban.

Kini, pria berusia 37 tahun itu ditahan di Mapolres Bima Kota setelah menyandang status tersangka.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, penetapan status PA dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Status PA langsung kita tingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan resmi kita tahan,” kata AKBP Haro Tejo kepada wartawan, Selasa (26/05/2020).

Sebelumnya, PA berstatus sebagai saksi dan diamankan pihak Polres Bima Kota sesaat setelah korban ditemukan tewas tergantung di depan pintu kamar kosnya.

Status PA berubah menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, hingga saat ini polisi masih menggu hasil tes DNA Forensik terkait kasus kematian korban yang sangat sadis tersebut.

“Hasilnya mudah-mudahan seminggu atau dua minggu kedepan sudah keluar,” ujar AKBP Haryo Tejo.

Kapolres mengatakan, sampai saat ini belum diketahui motif kasus tersebut. Alasannya, PA masih belum mengakui perbuatannya meski sudah ditetapkan tersangka

“Tersangka belum mengakui perbuatannya, sehingga kami belum mengetahui motifnya. Kami masih mendalami kasus ini," tutur Haryo Tejo.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial P (10) warga Manggarai, NTT, ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (14/5/2020).

Korban merupakan anak pertama dari pasangan M (30) dan IS (27).

Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 14.30 Wita, oleh sekelompok anak kecil yang sedang bermain di indekos itu.

Melihat itu, sekelompok anak tersebut lalu berteriak minta tolong. Sejumlah warga yang mendengar teriakan pun datang ke lokasi kejadian.

Oleh warga, temuan jasad itu dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ayah, ibu, dan dua saudara korban pergi ke pasar sejak siang. Saat itu korban ditinggalkan di indekos bersama adik bungsunya.

Hasil visum dari rumah sakit, di tubuh mayat korban terdapat sejumlah luka gores. Beberapa bagian tubuhnya juga mengalami luka memar dan mengalami kekerasan seksual.

Polisi menduga, luka di tubuh korban menunjukkan tanda-tanda perlawanan. Kuat dugaan korban sempat menolak upaya pemerkosaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/26/18360341/kasus-bocah-10-tahun-diperkosa-dan-digantung-tetangga-kos-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke