PEKALONGAN, KOMPAS.com - Anggota Polres Pekalongan menangkap tujuh pelaku pengeroyokan terhadap tiga petugas Covid-19 Desa Kaliboja, Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pengeroyokan terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Minggu (24/5/2020) saat para tersangka ditolak masuk desa karena tidak memakai masker.
Baca juga: 2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik
Di hadapan polisi, seorang tersangka berinisial A (23) mengatakan, awalnya rombongan ditolak masuk Desa Kaliboja oleh para petugas Covid-19.
Kemudian terjadi cekcok mulut karena salah seorang petugas melempar traffic corn.
"Kita sudah balik lagi karena enggak boleh masuk, malah dilempar traffic corn. Terus langsung emosi, adu mulut sampe pengeroyokan," kata Adi di Mapolres Pekalongan, Selasa.
Baca juga: Kapolda Jabar Mutasi Polisi Ngamuk karena Kesal Ditegur Tak Pakai Masker
Para tersangka hendak masuk ke Desa Kaliboja untuk silahturahmi Lebaran.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, awalnya ada delapan warga yang diperiksa karena diduga melakukan pengeroyokan.
Namun, satu warga dilepas karena tidak terbukti teribat.
Para korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipis mata.
"Kita juga sudah melakukan komunikasi antar warga untuk menghindari hal-hal yang tidak memungkinkan seperti tawuran," ujar Aris.
Para tersangka ditahan di sel Mapolres Pekalongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.